On Minggu, 19 Desember 2010 0 komentar

Beberapa waktu yang lalu Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. PP baru yang secara langsung menggantikan PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS. Mengingat pentingnya PP ini untuk diketahui oleh setiap PNS. Maka pada hari Jum'at tanggal 17 Desember 2010 kemarin diadakan acara sosialisasi  Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, oleh PKP2A III LAN yang bekerjasaman dengan BKN dan LAN Pusat di Jakarta.

Acara ini menghadirkan narasumber dari BKN Pusat, Bapak Bambang Samasto (Kasubdit Perundang-Undangan BKN). Dan dihadiri langsung oleh Sekretaris Utama LAN, Kepala PKP2A III LAN, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional serta seluruh staf PKP2A III LAN.

Dalam pemaparannya narasumber menjelaskan beberapa perbedaan antara PP disiplin PNS yang baru dengan PP disiplin PNS sebelumnya. Salah satunya berupa pendekatan dalam pemberian hukuman disiplin yang memungkinkan pengambilan keputusan secara lebih cepat.

0 komentar:

Posting Komentar